Working languages:
English to Indonesian
Indonesian to English

Priyo Utomo
Translation for Legal and Business Needs

Indonesia
Local time: 09:55 WIB (GMT+7)

Native in: Indonesian Native in Indonesian
  • PayPal accepted
  • Send message through ProZ.com
Feedback from
clients and colleagues

on Willingness to Work Again info
No feedback collected
Account type Freelance translator and/or interpreter
Data security Created by Evelio Clavel-Rosales This person has a SecurePRO™ card. Because this person is not a ProZ.com Plus subscriber, to view his or her SecurePRO™ card you must be a ProZ.com Business member or Plus subscriber.
Affiliations This person is not affiliated with any business or Blue Board record at ProZ.com.
Services Translation
Expertise
Specializes in:
Law: Contract(s)Law: Patents, Trademarks, Copyright
Certificates, Diplomas, Licenses, CVsBusiness/Commerce (general)
Finance (general)Accounting
Transport / Transportation / Shipping
Rates
English to Indonesian - Rates: 0.04 - 0.04 USD per word
Indonesian to English - Rates: 0.04 - 0.04 USD per word

KudoZ activity (PRO) PRO-level points: 12, Questions answered: 19
Payment methods accepted PayPal, Wire transfer
Portfolio Sample translations submitted: 2
English to Indonesian: Novation Deed
Detailed field: Law: Contract(s)
Source text - English
Draft dated [date]
Dated ___________________________

[company name]

and

[company name]
(IN ITS CAPACITY AS RETIRING TRUSTEE OF [company name])

and

[company name]
(IN ITS CAPACITY AS NEW TRUSTEE OF [company name])

DEED OF NOVATION
(IN RESPECT OF THE DEED OF INDEMNITY IN RELATION TO THE ACQUISITION OF [name] HOSPITAL DATED [date])


TABLE OF CONTENTS

Contents
1. Interpretation
2. Novation and Release
3. Incorporation
4. Governing Law
5. Contracts (Rights of Third Parties) Act (Cap. 53B)
6. Counterparts
7. Limitation of Liability of the New Trustee
8. Limitation of Liability of the Retiring Trustee


This Deed of Novation is made on between:
(1) [company], a company incorporated in Indonesia with its registered office at [address] (the “Company”);
(2) [company] (Company Registration No. [CR#]) (in its capacity as retiring trustee of [company name]) (the “Retiring Trustee”), whose registered office is situated at [address]; and
(3) [company] (Company Registration No. [CR#]) (in its capacity as new trustee of [company name]) (the “New Trustee”), whose registered office is situated at [address].
Whereas:
(A) [company name] (the “Trust”) is a real estate investment trust constituted under the laws of Singapore by a deed of trust dated [date] (the “Principal Deed”), as supplemented by a first supplemental deed dated [date] (the “First Supplemental Deed”), and a second supplemental deed dated [date] (the “Second Supplemental Deed”), a third supplemental deed dated [date] (the “Third Supplemental Deed”), and a fourth supplemental deed dated [date] (the “Fourth Supplemental Deed”), and as amended and restated by a first amending and restating deed dated [date] (the “First Amending and Restating Deed”), each made between [company name] (the “Manager”) and the Retiring Trustee.
The Principal Deed as modified by the First Supplemental Deed, the Second Supplemental Deed, the Third Supplemental Deed, the Fourth Supplemental Deed, and the First Amending and Restating Deed shall hereinafter be referred to collectively as the “Deed”.
(B) The Company and the Retiring Trustee had entered into a deed of indemnity dated [date] (the “Deed of Indemnity”) in relation to the acquisition of [name] Hospital.
(C) Pursuant to a Supplemental Deed of Retirement and Appointment of Trustee dated [date] (“Supplemental Deed of Retirement and Appointment of Trustee”) entered into between the Retiring Trustee, the New Trustee and the Manager, the Retiring Trustee shall retire as trustee of the Trust in favour of the New Trustee, and the New Trustee has been appointed in place of the Retiring Trustee as the trustee of the Trust with effect from the date on which the Conditions Precedent (as defined in the Supplemental Deed of Retirement and Appointment of Trustee) are fulfilled (the “Effective Date”).
(D) In connection with the Supplemental Deed of Retirement and Appointment of Trustee, each of the Company, the Retiring Trustee and the New Trustee has agreed to assign and transfer to the New Trustee, and the New Trustee has agreed to accept the assignment and transfer of, all of the Retiring Trustee’s rights, duties, obligations, title and interest in respect of the Deed of Indemnity, in accordance with the terms of this Deed of Novation.
1. Interpretation
1.1 In this Deed of Novation, unless there is something in the subject or context inconsistent therewith, “Parties” means the parties to this Deed of Novation and “Party” means any of them.
1.2 The headings in this Deed of Novation are inserted for reference only and shall be ignored in construing this Deed of Novation. References to “Clauses” and “Schedule” are to clauses of, and the schedule to, this Deed of Novation. Unless the context otherwise requires or permits, references to the singular number shall include references to the plural number and vice versa; and words denoting any gender shall include all genders.
In consideration of the premises and the mutual covenants contained herein, it is agreed as follows:
2. Novation and Release
2.1 The Parties agree that as of and with effect from the Effective Date, in relation to the Deed of Indemnity:
2.1.1 the Retiring Trustee hereby assigns absolutely unto the New Trustee all of the Retiring Trustee’s rights, title and interest in respect of the Deed of Indemnity, on the Effective Date; and
2.1.2 the Company acknowledges and consents to the proposed assignment by the Retiring Trustee to the New Trustee of the Retiring Trustee’s rights, title and interest in respect of the Deed of Indemnity.
2.2 The Parties agree that as of and with effect from the Effective Date, in relation to the Deed of Indemnity:
2.2.1 the New Trustee shall assume and take over the Retiring Trustee’s rights, obligations and liabilities in respect of the Deed of Indemnity in every way as if the New Trustee were party to the Deed of Indemnity in lieu of the Retiring Trustee;
2.2.2 the Company agrees to accept the assumption by the New Trustee of all of the Retiring Trustee’s rights, obligations and liabilities in respect of the Deed of Indemnity in every way as if the New Trustee were party to the Deed of Indemnity in lieu of the Retiring Trustee; and
2.2.3 following the assumption of the Retiring Trustee’s rights, obligations and liabilities by the New Trustee referred to in Clause 2.2.1 above, the Company and the New Trustee irrevocably and unconditionally agrees to release and discharge the Retiring Trustee from all claims, demands, obligations and liabilities whatsoever it may have in respect of the Deed of Indemnity arising on or after the Effective Date.
2.3 The Retiring Trustee, the New Trustee and the Company agree that on and from the Effective Date, the Retiring Trustee shall have no rights, obligations and liabilities under the Deed of Indemnity but shall remain entitled to and be bound by all its rights, obligations and liabilities thereunder which accrue up to the Effective Date.
3. Incorporation
3.1 Save as expressly amended by this Deed of Novation, the Deed of Indemnity shall continue in full force and effect in all other respects.
3.2 The Deed of Indemnity and this Deed of Novation shall be read and construed as one document and this Deed of Novation shall be considered to be part of the Deed of Indemnity and, without prejudice to the generality of the foregoing, where the context so allows, reference in the Deed of Indemnity to “this Deed”, howsoever expressed, shall be read and construed as reference to the Deed of Indemnity as supplemented and amended by this Deed of Novation.
4. Governing Law
This Deed of Novation shall be governed by, and construed in all respects in accordance with, the laws of Singapore.
5. Contracts (Rights of Third Parties) Act, (Cap. 53B)
A person who is not a party to this Deed of Novation has no right under the Contracts (Rights of Third Parties) Act, (Cap. 53B) to enforce any term of this Deed of Novation
6. Counterparts
This Deed of Novation may be entered into in any number of counterparts, all of which taken together shall constitute one and the same instrument. Each Party may enter into this Deed of Novation by signing any such counterpart.
7. Limitation of Liability of the New Trustee
Notwithstanding any contrary provision in this Deed of Novation, it is hereby agreed and acknowledged by the Parties that the New Trustee has entered into this Deed of Novation only in its capacity as trustee of the Trust and not in its personal capacity and all references to the “New Trustee” in this Deed of Novation shall be construed accordingly. Accordingly, notwithstanding any provisions to the contrary in this Deed of Novation, [company name] has assumed all obligations under this Deed of Novation solely in its capacity as trustee of the Trust and not in its personal capacity. Any liability of or indemnity, covenant, undertaking, representation and/or warranty given or to be given by the New Trustee under this Deed of Novation is given by [company name] in its capacity as trustee of the Trust and not in its personal capacity and any power and right conferred on any receiver, attorney, agent and/or delegate under this Deed of Novation shall be limited to the assets of the Trust over which the New Trustee in its capacity as trustee of the Trust has recourse and shall not extend to any personal assets of [company name] or any assets held by [company name] in its capacity as trustee of any trust (other than the Trust). Any obligation, matter, act, action or thing required to be done, performed or undertaken by the New Trustee under this Deed of Novation shall only be in connection with matters relating to the Trust (and shall not extend to [company name]’s obligations in respect of any other trust or real estate investment trust of which it is a trustee).
Notwithstanding any provision to the contrary in this Deed of Novation, it is hereby agreed that the New Trustee's obligations under this Deed of Novation will be solely the corporate obligations of [company name], in its capacity as trustee of the Trust and that the Company or the Retiring Trustee shall not have any recourse against the shareholders, directors, officers or employees of [company name] for any claims, losses, damages, liabilities or other obligations whatsoever in connection with any of the transactions contemplated by the provisions of this Deed of Novation.
For the avoidance of doubt, any legal action or proceedings commenced against the New Trustee whether in Singapore or elsewhere pursuant to this Deed of Novation, shall be brought against [company name] in its capacity as trustee for the Trust and not in its personal capacity. Nothing in this Clause 7 shall restrict or prejudice the rights or remedies of the Parties under law or equity.
This Clause 7 shall apply, mutatis mutandis, to any notice, certificate or other document which the New Trustee issues under or pursuant to this Deed of Novation as if expressly set out therein.
This Clause 7 shall survive the termination or rescission of this Deed of Novation.
8. Limitation of Liability of the Retiring Trustee
Notwithstanding any provision to the contrary in this Deed of Novation, the parties agree and acknowledge that [company name] (“[acronym]”) has entered into this Deed of Novation in its capacity as retiring trustee of the Trust and not in its personal capacity and all references to the Retiring Trustee in this Deed of Novation shall be construed accordingly. As such, notwithstanding any provision to the contrary in this Deed of Novation, [acronym] has assumed all obligations under this Deed of Novation in its capacity as trustee of the Trust and not in its personal capacity and any liability of or indemnity, covenant, undertaking, representation and/or warranty given by the Retiring Trustee under this Deed of Novation is given by [acronym] in its capacity as trustee of the Trust and not in its personal capacity and any power and right conferred on any receiver, attorney, agent and/or delegate is limited to the assets of or held on trust for the Trust over which [acronym] in its capacity as retiring trustee of the Trust has recourse and shall not extend to any personal assets of [acronym] or any assets held by [acronym] in its capacity as trustee of any other trust. Any obligation, matter, act, action or thing required to be done, performed, or undertaken or any covenant, representation, warranty or undertaking given by the Retiring Trustee under this Deed of Novation shall only be in connection with the matters relating to the Trust and shall not extend to the obligations of [acronym] in respect of any other trust or real estate investment trust of which it is trustee.
Notwithstanding any provision to the contrary in this Deed of Novation, the parties hereby acknowledge and agree that the obligations of the Retiring Trustee under this Deed of Novation will be solely the corporate obligations of [acronym] and that the parties shall not have any recourse against the shareholders, directors, officers or employees of [acronym] for any claims, losses, damages, liabilities or other obligations whatsoever in connection with any of the transactions contemplated by the provisions of this Deed of Novation.
For the avoidance of doubt, any legal action or proceedings commenced against the Retiring Trustee whether in Singapore or elsewhere pursuant to this Deed of Novation shall be brought against [acronym] in its capacity as the trustee of the Trust and not in its personal capacity
This Clause 8 shall survive the termination or rescission of this Deed of Novation.
The provisions of this Clause 8 shall apply, mutatis mutandis, to any notice, certificate or other document which the Retiring Trustee issues under or pursuant to this Deed of Novation, as if expressly set out in such notice, certificate or document.


In witness whereof the parties hereto have executed this Deed of Novation.

Company

SIGNED, SEALED and DELIVERED



[company name]

in the presence of:





__________________________
Director






Director / Secretary / Authorised Signatory




[This part has been internationally left blank]


Retiring Trustee

On behalf of the company in accordance with
section 41B(1)(c) of the Company Act
Executed and delivered as a deed by
on behalf of
[company name] (IN ITS CAPACITY
AS RETIRING TRUSTEE OF
[company name])





__________________________
Director

in the presence of:



__________________________
Witness
Name:
Title:
NRIC / Passport No.:
Address:




[This part has been internationally left blank]


New Trustee

The Common Seal of
[company name] (IN ITS CAPACITY AS
NEW TRUSTEE OF
[company name])



in the presence of:





__________________________
Director




Director / Secretary / Authorised Signatory




[This part has been internationally left blank]
Translation - Indonesian
Draf tanggal [tanggal]
Tanggal

[nama perusahaan]

dan

[nama perusahaan]
(DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI WALI AMANAT LAMA DARI [nama perusahaan])

dan

[nama perusahaan]
(DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI WALI AMANAT BARU DARI [nama perusahaan])

AKTA NOVASI
(SEHUBUNGAN DENGAN AKTA GANTI RUGI TERKAIT AKUISISI RS [nama] TANGGAL [tanggal])


DAFTAR ISI

Isi
1. Interpretasi
2. Novasi dan Pelepasan
3. Pencantuman
4. Hukum yang Berlaku
5. UU Kontrak (Hak-Hak Pihak Ketiga) (Bab 53B)
6. Salinan
7. Pembatasan Tanggung Gugat Wali Amanat Baru
8. Pembatasan Tanggung Gugat Wali Amanat Lama


Akta Novasi ini dibuat pada tanggal antara:
(1) [nama perusahaan], suatu perseroan yang didirikan di Indonesia yang beralamat kantor di [alamat] (“Perseroan”);
(2) [nama perusahaan] (No. Daftar Perusahaan [nomor]) (dalam kedudukannya sebagai wali amanat lama dari [nama perusahaan]) (“Wali Amanat Lama”), yang beralamat kantor di [alamat]; dan
(3) [nama perusahaan] (No. Daftar Perusahaan [nomor]) (dalam kedudukannya sebagai wali amanat baru dari [nama perusahaan]) (“Wali Amanat Baru”), yang beralamat kantor di [alamat].
Bahwa:
(A) [nama perusahaan] (“Trust”) adalah suatu perwaliamanatan investasi tanah bangunan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dengan akta perwaliamanatan tanggal [tanggal] (“Akta Utama”), sebagaimana ditambah dengan akta tambahan pertama tanggal [tanggal] (“Akta Tambahan Pertama”), dan akta tambahan kedua tanggal [tanggal] (“Akta Tambahan Kedua”), akta tambahan ketiga tanggal [tanggal] (“Akta Tambahan Ketiga”), dan akta tambahan keempat tanggal [tanggal] (“Akta Tambahan Keempat”), dan sebagaimana diubah dan disajikan kembali dengan akta perubahan dan penyajian kembali pertama tanggal [tanggal] (“Akta Perubahan dan Penyajian Kembali Pertama”), yang masing-masing dibuat antara [nama perusahaan] (“Manajer”) dan Wali Amanat Lama.
Akta Utama sebagaimana dimodifikasi oleh Akta Tambahan Pertama, Akta Tambahan Kedua, Akta Tambahan Ketiga, Akta Tambahan Keempat, dan Akta Perubahan dan Penyajian Kembali Pertama untuk selanjutnya disebut secara bersama-sama sebagai “Akta”.
(B) Perseroan dan Wali Amanat Lama telah mengadakan akta ganti rugi tanggal [tanggal] (“Akta Ganti Rugi”) terkait dengan akuisisi RS [nama].
(C) Berdasarkan Akta Tambahan Pengunduran Diri dan Penunjukan Wali Amanat tanggal [tanggal] (“Akta Tambahan Pengunduran Diri dan Penunjukan Wali Amanat”) yang diadakan antara Wali Amanat Lama, Wali Amanat Baru dan Manajer, Wali Amanat Lama menyerahkan kedudukannya sebagai wali amanat dari Trust kepada Wali Amanat Baru, dan Wali Amanat Baru telah ditunjuk sebagai pengganti Wali Amanat Lama sebagai wali amanat dari Trust yang berlaku sejak tanggal ketika Syarat-syarat Pendahuluan (sebagaimana didefinisikan di dalam Akta Tambahan Pengunduran Diri dan Penunjukan Wali Amanat) terpenuhi (“Tanggal Efektif”).
(D) Sehubungan dengan Akta Tambahan Pengunduran Diri dan Penunjukan Wali Amanat, masing-masing Perseroan, Wali Amanat Lama dan Wali Amanat Baru telah berjanji untuk mengalihkan dan memindahkan kepada Wali Amanat Baru, dan Wali Amanat Baru telah berjanji untuk menerima pengalihan dan pemindahan dari, segala hak, tugas, kewajiban, kepemilikan dan kepentingan Wali Amanat Lama sehubungan dengan Akta Ganti Rugi, sesuai dengan syarat-syarat Akta Novasi ini.
1. Interpretasi
1.1 Di dalam Akta Novasi ini, kecuali dinyatakan lain di dalam subjek atau konteksnya, “Para Pihak” berarti para pihak di dalam Akta Novasi ini dan “Pihak” berarti salah satu dari mereka.
1.2 Judul-judul di dalam Akta Novasi ini semata-mata disisipkan sebagai pengacuan dan akan diabaikan dalam menafsirkan Akta Novasi ini. Acuan kepada “Klausul” dan “Lampiran” adalah acuan kepada klausul dan lampiran Akta Novasi ini. Kecuali dinyatakan atau dimungkinkan lain oleh konteksnya, acuan kepada jumlah tunggal mencakup acuan kepada jumlah jamak dan sebaliknya; dan kata-kata yang menunjukkan jenis kelamin apa pun mencakup semua jenis kelamin.
Dengan pertimbangan premis-premis dan kesepakatan bersama yang tercantum di dalam Akta Novasi ini, telah diperjanjikan sebagai berikut:
2. Novasi dan Pelepasan
2.1 Para Pihak memperjanjikan bahwa sejak dan berlaku mulai dari Tanggal Efektif, sehubungan dengan Akta Ganti Rugi:
2.1.1 Wali Amanat Lama dengan ini mengalihkan secara mutlak kepada Wali Amanat Baru segala hak, kepemilikan dan kepentingan Wali Amanat Lama sehubungan dengan Akta Ganti Rugi, pada Tanggal Efektif; dan
2.1.2 Perseroan mengakui dan menyepakati usulan pengalihan oleh Wali Amanat Lama kepada Wali Amanat Baru atas hak, kepemilikan dan kepentingan Wali Amanat Lama sehubungan dengan Akta Ganti Rugi.
2.2 Para Pihak memperjanjikan bahwa dan berlaku mulai dari Tanggal Efektif, sehubungan dengan Akta Ganti Rugi:
2.2.1 Wali Amanat Baru akan memikul dan mengambil alih hak, kewajiban dan tanggung gugat Wali Amanat Lama sehubungan dengan Akta Ganti Rugi dalam segala hal seolah-olah Wali Amanat Baru adalah pihak di dalam Akta Ganti Rugi sebagai pengganti Wali Amanat Lama;
2.2.2 Perseroan berjanji untuk menerima pemikulan oleh Wali Amanat Baru atas segala hak, kewajiban dan tanggung gugat Wali Amanat Lama sehubungan dengan Akta Ganti Rugi dalam segala hal seolah-olah Wali Amanat Baru adalah pihak di dalam Akta Ganti Rugi sebagai pengganti Wali Amanat Lama; dan
2.2.3 setelah pemikulan hak, kewajiban dan tanggung gugat Wali Amanat Lama oleh Wali Amanat Baru sebagaimana dimaksud di dalam Klausul 2.2.1 di atas, Perseroan dan Wali Amanat Baru secara tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat berjanji untuk melepaskan dan membebaskan Wali Amanat Lama dari semua gugatan, tuntutan, kewajiban dan tanggung gugat apa pun yang mungkin ada sehubungan dengan Akta Ganti Rugi yang timbul pada atau setelah Tanggal Efektif.
2.3 Wali Amanat Lama, Wali Amanat Baru dan Perseroan memperjanjikan bahwa pada dan mulai dari Tanggal Efektif, Wali Amanat Lama tidak lagi memiliki hak, kewajiban dan tanggung gugat berdasarkan Akta Ganti Rugi namun tetap berhak atas dan terikat oleh segala hak, kewajiban dan tanggung gugatnya yang telah timbul hingga Tanggal Efektif.
3. Pencantuman
3.1 Kecuali sebagaimana secara tegas diubah dengan Akta Novasi ini, Akta Ganti Rugi akan tetap berlaku dan efektif sepenuhnya dalam segala hal lainnya.
3.2 Akta Ganti Rugi dan Akta Novasi ini dibaca dan ditafsirkan sebagai satu dokumen yang sama dan Akta Novasi ini dianggap sebagai bagian dari Akta Ganti Rugi dan, tanpa mengurangi keumuman ketentuan di atas, bilamana dimungkinkan oleh konteksnya, acuan di dalam Akta Ganti Rugi kepada “Akta ini”, bagaimana pun pengungkapannya, akan dibaca dan ditafsirkan sebagai acuan kepada Akta Ganti Rugi sebagaimana ditambah dan diubah dengan Akta Novasi ini.
4. Hukum yang Mengatur
Akta Novasi ini diatur oleh, dan ditafsirkan dalam segala hal sesuai dengan, hukum Singapura.
5. UU Kontrak (Hak-Hak Pihak Ketiga) (Bab 53B)
Orang yang bukan merupakan pihak di dalam Akta Novasi ini tidak memiliki hak berdasarkan Undang-undang Kontrak (Hak-Hak Pihak Ketiga) (Pasal 53B) untuk memaksakan syarat apa pun dari Akta Novasi ini.
6. Salinan
Akta Novasi ini dapat diadakan dalam sejumlah salinan, yang seluruhnya secara bersama-sama merupakan satu dan instrumen yang sama. Masing-masing Pihak dapat menandatangani Akta Novasi ini dengan menandatangani salah satu salinannya.
7. Pembatasan Tanggung Gugat Wali Amanat Baru
Terlepas dari ketentuan lain yang bertentangan di dalam Akta Novasi ini, dengan ini diperjanjikan dan diakui oleh Para Pihak bahwa Wali Amanat Baru telah mengadakan Akta Novasi ini semata-mata dalam kedudukannya sebagai wali amanat dari Trust dan bukan dalam kedudukan pribadinya dan semua acuan kepada “Wali Amanat Baru” di dalam Akta Novasi ini akan ditafsirkan sesuai keadaannya. Dengan demikian, terlepas dari ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan di dalam Akta Novasi ini, [nama perusahaan] telah memikul semua kewajiban berdasarkan Akta Novasi ini semata-mata dalam kedudukannya sebagai wali amanat dari Trust dan bukan dalam kedudukan pribadinya. Setiap tanggung gugat atau ganti rugi, kesepakatan, kesanggupan, pernyataan dan/atau jaminan yang diberikan atau akan diberikan oleh Wali Amanat Baru berdasarkan Akta Novasi ini diberikan oleh [nama perusahaan] dalam kedudukannya sebagai wali amanat dari Trust dan bukan dalam kedudukan pribadinya dan setiap wewenang dan hak yang diberikan kepada pengampu, kuasa, agen dan/atau utusan berdasarkan Akta Novasi ini hanya dibatasi pada aset Trust yang dijamin oleh Wali Amanat Baru dalam kedudukannya sebagai wali amanat dari Trust dan tidak mencakup aset pribadi [nama perusahaan] atau aset yang dimiliki oleh [nama perusahaan] dalam kedudukannya sebagai wali amanat dari perwaliamanatan (selain Trust) apa pun. Kewajiban, persoalan, perbuatan, tindakan atau hal yang akan dilakukan, dilaksanakan atau dijalankan oleh Wali Amanat Baru berdasarkan Akta Novasi ini semata-mata berhubungan dengan hal-hal yang terkait Trust (dan tidak mencakup kewajiban-kewajiban [nama perusahaan] sehubungan dengan perwaliamanatan atau perwaliamanatan investasi tanah bangunan lain dimana pihaknya menjadi wali amanat).
Terlepas dari ketentuan lain yang bertentangan di dalam Akta Novasi ini, dengan ini diperjanjikan bahwa kewajiban-kewajiban Wali Amanat Baru berdasarkan Akta Novasi ini semata-mata merupakan kewajiban perusahaan dari [nama perusahaan], dalam kedudukannya sebagai wali amanat dari Trust dan bahwa Perseroan atau Wali Amanat Lama tidak menjamin para pemegang saham, direksi, para pejabat atau karyawan [nama perusahaan] atas setiap gugatan, kerugian, tanggung gugat atau kewajiban apa pun lainnya berkaitan dengan transaksi-transaksi yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan Akta Novasi ini.
Untuk menghindari keraguan, setiap tindakan hukum atau perkara apa pun yang dimulai terhadap Wali Amanat Baru baik di Singapura maupun di tempat lain sesuai dengan Akta Novasi ini, akan diajukan terhadap [nama perusahaan] dalam kedudukannya sebagai wali amanat untuk Trust dan bukan dalam kedudukan pribadinya. Tidak ada ketentuan di dalam Klausul 7 ini yang membatasi atau mengurangi hak atau pemulihan hak Para Pihak berdasarkan hukum atau kesetaraan.
Klausul 7 ini berlaku, dengan perubahan seperlunya, terhadap pemberitahuan, surat keterangan atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Wali Amanat Baru berdasarkan atau sesuai dengan Akta Novasi ini seolah-olah secara tegas tercantum di dalamnya.
Klausul 7 ini akan tetap bertahan dari pengakhiran atau pembatalan Akta Novasi ini.
8. Pembatasan Tanggung Gugat Wali Amanat Lama
Terlepas dari ketentuan lain yang bertentangan di dalam Akta Novasi ini, para pihak memperjanjikan dan mengakui bahwa [nama perusahaan] (“[singkatan]”) telah mengadakan Perjanjian ini dalam kedudukannya sebagai wali amanat lama dari Trust dan bukan dalam kedudukan pribadinya dan semua acuan kepada Wali Amanat Lama di dalam Akta Novasi ini akan ditafsirkan sesuai keadaannya. Dengan demikian, terlepas dari ketentuan lain yang bertentangan di dalam Akta Novasi ini, [singkatan] telah memikul semua kewajiban berdasarkan Akta Novasi ini dalam kedudukannya sebagai wali amanat dari Trust dan bukan dalam kedudukan pribadinya dan setiap tanggung gugat atau ganti rugi, kesepakatan, kesanggupan, pernyataan dan/atau jaminan yang diberikan oleh Wali Amanat Lama berdasarkan Akta Novasi ini diberikan oleh [singkatan] dalam kedudukannya sebagai wali amanat dari Trust dan bukan dalam kedudukan pribadinya dan setiap wewenang dan hak yang diberikan kepada pengampu, kuasa, agen dan/atau utusan dibatasi pada aset dari atau yang dipercayakan kepada Trust yang dijamin oleh [singkatan] dalam kedudukannya sebagai wali amanat lama dari Trust dan tidak mencakup aset pribadi [singkatan] atau aset apa pun yang dimiliki oleh [singkatan] dalam kedudukannya sebagai wali amanat dari perwaliamanatan lainnya. Setiap kewajiban, persoalan, perbuatan, tindakan atau hal yang akan dilakukan, dilaksanakan, atau dijalankan, atau setiap kesepakatan, pernyataan, jaminan atau kesanggupan yang diberikan oleh Wali Amanat Lama berdasarkan Akta Novasi ini semata-mata berhubungan dengan hal-hal terkait Trust dan tidak mencakup kewajiban-kewajiban [singkatan] sehubungan dengan perwaliamanatan atau perwaliamanatan investasi tanah dimana pihaknya menjadi wali amanat.
Terlepas dari ketentuan lain yang bertentangan di dalam Akta Novasi ini, para pihak dengan ini mengakui dan memperjanjikan bahwa kewajiban-kewajiban Wali Amanat Lama berdasarkan Akta Novasi ini semata-mata merupakan kewajiban perusahaan dari [singkatan] dan bahwa para pihak tidak menjamin para pemegang saham, direksi, para pejabat atau karyawan [singkatan] atas setiap gugatan, kerugian, tanggung gugat atau kewajiban apa pun lainnya berkaitan dengan transaksi-transaksi yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan Akta Novasi ini.
Untuk menghindari keraguan, setiap tindakan hukum atau perkara apa pun yang dimulai terhadap Wali Amanat Lama baik di Singapura maupun di tempat lain sesuai dengan Akta Novasi ini, akan diajukan terhadap [singkatan] dalam kedudukannya sebagai wali amanat dari Trust dan bukan dalam kedudukan pribadinya.
Klausul 8 ini akan bertahan dari pengakhiran atau pembatalan Akta Novasi ini.
Ketentuan-ketentuan Klausul 8 ini berlaku, dengan perubahan seperlunya, terhadap pemberitahuan, surat keterangan atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Wali Amanat Lama berdasarkan atau sesuai dengan Akta Novasi ini seolah-olah secara tegas tercantum di dalamnya.


Demikianlah Akta Novasi ini telah ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan.
Perseroan

DITANDATANGANI, DICAP dan DISERAHKAN



[nama perusahaan]

dengan dihadiri oleh:





__________________________
Direktur






Direktur / Sekretaris / Penanda Tangan Resmi




[Bagian ini sengaja dibiarkan kosong]


Wali Amanat Lama

Atas nama perseroan sesuai dengan
pasal 41B(1)(c) UU Perseroan
Ditandatangani dan diserahkan sebagai akta oleh
atas nama
[nama perusahaan] (DALAM KEDUDUKANNYA
SEBAGAI WALI AMANAT LAMA DARI
[nama perusahaan])





__________________________
Direktur

dengan dihadiri oleh:



__________________________
Saksi
Nama:
Jabatan:
NRIC / No. Paspor:
Alamat:




[Bagian ini sengaja dibiarkan kosong]


Wali Amanat Baru

Cap Perusahaan dari
[nama perusahaan] (DALAM KEDUDUKANNYA
SEBAGAI WALI AMANAT BARU DARI
[nama perusahaan])



dengan dihadiri oleh:





__________________________
Direktur




Direktur / Sekretaris / Penanda Tangan Resmi




[Bagian ini sengaja dibiarkan kosong]
English to Indonesian: Loan Agreement
Detailed field: Law: Contract(s)
Source text - English
In

Dated [date]





BETWEEN:




(1) [company name]
(as the“Lender”);


And



(2) [company name]
(as the “Borrower”)







__________________________________________


LOAN AGREEMENT

_________________________________________











LOAN AGREEMENT
THIS AGREEMENT is made on [date]:
BETWEEN:
(1) [company name], a company established under and by virtue of the laws of the Cayman Islands ([company name], its successors in title and assignees are hereinafter referred to as the “Lender”);
And
(2) [company name], a limited liability company established under and by virtue of the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in Jakarta ([company name], its successors in title and assignees are hereinafter referred to as the “Borrower”).
The above shall collectively be referred to as the “Parties” and each a “Party”.
WHEREAS:
A. The Borrower intends to purchase, [●] shares representing [●]% in the issued capital (the “Sale Shares”) in [company name] (“TJP”), a company established under the laws of Indonesia, on and subject to the terms and conditions of a conditional share sale and purchase agreement (the “CSPA”) entered into between the Parties concurrently with this Agreement.
B. The Lender is agreeable to granting to the Borrower a loan to be used by the Borrower for the purpose of partial payment of the Purchase Price for the acquisition of the Sale Shares.
C. The Parties have agreed to enter into this Agreement to set out the terms of the Loan to be made by the Lender to the Borrower.
NOW IT IS HEREBY AGREED as follows:
Definitions and Interpretations
1. (a) In this Agreement, the following terms shall have the meanings as set out below, unless otherwise expressly defined or required:
“Advance” has the meaning ascribed to it in the CSPA;
“Balance Consideration” has the meaning ascribed to it in the CSPA;
“Business Day” means a day (excluding a Saturday, Sunday or gazetted public holiday) on which commercial banks in Singapore and Jakarta are open for general banking business;
“Closing” has the meaning ascribed to it in the CSPA;
“Closing Date” has the meaning ascribed to it in the CSPA;
“Distribution” has the meaning ascribed to it in Clause 7(i);
“EJGP” means a pipeline system for the transportation of natural gas known as the “East Java Gas Pipeline”;
“Event of Default” means the failure by the Borrower to comply with its payment obligations (if any) pursuant to the terms and conditions of Clause 7, save where:
(a) its failure to pay is caused by administrative or technical error; or
(b) payment is made within seven (7) Business Days of the relevant due date.
“Finance Documents” means:
(a) this Agreement;
(b) the Pledge Agreement; and
(c) the TJP Assignment;
“[●] Gas” has the meaning ascribed to it in the TPAA;
“[●] GTA” means the Gas Transportation Agreement dated [date] between [company name] and [company name];
"Loan" means the loan made or to be made in accordance with the terms of this Agreement or the principal amount outstanding for the time being of the loan;
“Liabilities” shall mean all present and future moneys, debts and liabilities due, owing or incurred by the Borrower to the Lender under or in connection with this Agreement;
“Month” means each succeeding calendar month, provided that the last Month will end on the date of full repayment of the outstanding liabilities under this Agreement;
“Paying Agent” means PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
“[name]” means [company name];
“Pipeline GTA” means any commercial agreement between a third party and [name] or an Affiliate of [name] for the transportation of [●] Gas through the EJGP, including the [●] GTA for such time as it is valid and continuing;
“Pledge Agreement” means the pledge of the Sale Shares to be granted by the Borrower in favour of the Lender, to be entered into on Closing Date;
“Purchase Price” has the meaning ascribed to it in the CSPA;
“Repayment Date” has the meaning ascribed to it in Clause 8;
“Repayment Instalment” has the meaning ascribed to it in Clause 7;
"Security" means a mortgage, hypothec, fiducia security, charge, pledge, assignment of security interest, lien or other security interest securing any obligation of any person or any other agreement or arrangement having a similar effect;
“TJP Assignment” means the agreement with respect to the fiduciary assignment of [●]% of the EJGP Receivables, to be entered into by and between TJP and the Vendor on the Closing Date;
“TJP Cash Payment” has the meaning ascribed to it in Clause 6; and
“TPAA” means the Trustee and Paying Agent Agreement entered into on [date] between the Paying Agent, TJP and [name].
(b) Unless otherwise defined herein, all words and terms which are defined or construed in the CSPA shall be construed herein as having the same meanings as therein defined or construed.
(c) Clause, schedule and paragraph headings shall not affect the interpretation of this Agreement.
(d) A person includes a natural person, corporate or unincorporated body (whether or not having separate legal personality) and that person's legal and personal representatives, successors and permitted assigns.
(e) The schedules form part of this Agreement and shall have effect as if set out in full in the body of this Agreement. Any reference to this Agreement includes the schedules.
(f) A reference to a company shall include any company, corporation or other body corporate, wherever and however incorporated or established.
(g) Words in the singular shall include the plural and vice versa.
(h) A reference to one gender shall include a reference to the other genders.
(i) A reference to a statute, statutory provision or subordinated legislation is a reference to it as it is in force from time to time, taking account of any amendment or re-enactment and includes any statute, statutory provision or subordinate legislation which it amends or re-enacts.
(j) A reference to any agreement, contract or other document means such agreement, contract or other document as novated, assigned or otherwise amended from time to time.
(k) Any phrase introduced by the terms “including”, “include”, “in particular” or any similar expression shall be construed as illustrative and shall not limit the sense of the words preceding those terms.
(l) References to a clause shall refer to all its sub-clauses, where relevant and appropriate to give meaningful and practical interpretation to the spirit and intention of this Agreement.
(m) References to clauses and schedules are to the clauses and schedules of this Agreement. References to paragraphs are to paragraphs of the relevant schedule.
(n) References to times of day are to that time in Jakarta, Indonesia and references to a day are to a period of 24 hours running from midnight.
(o) An Event of Default is “continuing” if it has not been remedied or waived.
Loan and Purpose
2. The Lender has agreed, subject to the terms and conditions contained in this Agreement, to extend to the Borrower a term loan of US$[●] to be used to part finance the Purchase Price.
Disbursement
3. The Lender shall disburse the Loan to the Vendor on the Closing Date in satisfaction of the Borrower’s obligation to pay the Balance Consideration in the amount of US$[●]. Upon execution of this Agreement concurrently with the CSPA by the Parties, and the Closing under the CSPA, the Loan shall be deemed disbursed and the Borrower’s obligation to pay the Balance Consideration under Clause 2.1(b)(ii)(2) of the CSPA for the amount of US$[●] shall be deemed fully satisfied.
4. By signing this Agreement, the Lender agrees to make available for disbursement the amount specified in Clause 2 on the Closing Date and in accordance with the terms specified herein. Notwithstanding this Clause 4, the Lender has at the request of the Borrower disbursed the loans in part up to an aggregate principal sum of US$[●] prior to the signing date.
Interest and Repayment
5. The Loan shall be subject to the following conditions:
(i) Interest Rate
It shall incur interest at the rate of [●]% per annum; and
(ii) Calculation of Interest
Interest shall be payable in arrears on each Repayment Date and shall be calculated on the basis of the actual number of days elapsed and a year of 360 days. Interest with respect to the Loan shall accrue on any unpaid principal amount commencing on the Closing Date, to the date on which the Liabilities are repaid in full, provided that the outstanding principal amount as at the Closing Date shall be increased by the amount of USD[●], which will be repaid in accordance with the terms of this Agreement as illustrated in the Attachment A. There shall be no compounding of interest.
6. The Loan shall be repaid with the proceeds representing a proportion of the monthly cash payments received by TJP from the Paying Agent pursuant to the TPAA (each, a “TJP Cash Payment”), in connection with the [●] Gas transported through the EJGP commencing on and from [date] pursuant to a Pipeline GTA, the proportion of which shall be determined in accordance with Clause 7 below.
7. To the extent of, and subject to, the receipt by TJP of a TJP Cash Payment under the TPAA, the Borrower may elect to:
(i) pay to the Lender, to the extent of and subject to the receipt of the Borrower of an amount equivalent to the portion of the TJP Cash Payment distributed by TJP to the Borrower (each, a “Distribution”), or
(ii) procure that TJP pays to the Lender on behalf of the Borrower,
the following amount (each, a “Repayment Instalment”) on the relevant Repayment Date in relation to any Month:
Repayment Instalment = (85% x R) OR US$[●] million, whichever is lower
Where:
“R” = the TJP Cash Payment received by the TJP in the relevant Month from the Trustee under the TPAA.
8. The repayment date of each Repayment Instalment (each, a “Repayment Date”) shall be as follows:
(i) in respect of the repayment of the first Repayment Instalment, the later of:
(a) the Closing Date; or
(b) forthwith upon the receipt (in the case of an election pursuant to Clause 7(i) above) by the Borrower of the Distribution, or (in the case of an election pursuant to Clause 7(ii) above) by TJP of the TJP Cash Payment, in respect of the receivables from the EJGP for the Month of January 2016; and
For the avoidance of doubt, the Lender acknowledges that if the Vendor receives any Advance from the Company prior to Closing, the full amount of such Advance shall be paid by the Vendor to the Lender on the Closing Date to be applied towards the first Repayment Installment pursuant to this Clause 8(i), and the amount of the first Repayment Installment to be paid by the Borrower to the Lender shall automatically be reduced accordingly.
(ii) in respect of the repayment of any subsequent Repayment Instalment, the later of:
(a) the 20th day of the relevant Month; or
(b) forthwith upon the receipt (in the case of an election pursuant to Clause 7(i) above) by the Borrower of the Distribution, or (in the case of an election pursuant to Clause 7(ii) above) by TJP of the TJP Cash Payment, in respect of the receivables from the EJGP for the subsequent Month corresponding to such Repayment Instalment.
Voluntary Prepayment
9. The Borrower may at any time, upon giving the Lender not less than 3 days' (or such shorter period as the Lender may agree) prior notice in writing, prepay the whole or any part of the Loan and any accrued but unpaid interest. .
10. Any prepayment under this Agreement shall be without fee, premium or penalty.
Payment Mechanics
11. All payments and repayments to be made by the Borrower pursuant to the Finance Documents shall be made by the Borrower for value on the due date in US Dollars (or such other currency as may be agreed by the Lender) to the Lender in immediately available funds to such bank account as the Lender shall designate.
12. If the Lender receives a payment that is insufficient to discharge all amounts then due and payable by the Borrower under the Finance Documents, the Lender shall apply that payment towards the obligations of the Borrower under the Finance Documents in the following order:
(i) firstly, in or towards payment of any accrued interest due but unpaid under the Finance Documents; and
(ii) secondly, in or towards payment of any principal due but unpaid under the Finance Documents.
13. Any payment under the Finance Documents that must be made by the Borrower on a date other than a Business Day shall be made on the next following Business Day.
14. Upon full repayment of the Liabilities, no further Interest or any other amounts would be payable in connection with the Loan. The Lender shall concurrently on the date of full repayment of the Liabilities, discharge all Security granted in connection with the Loan.
The Lender confirms that up to the date hereof, the Borrower has made repayment of the Loan disbursed to-date up to an aggregate principal sum of USD[●] and interest thereon.
Security and Acceleration
15. The Liabilities shall be secured solely by the following Security to be granted to the Lender on and subject to Closing:
(a) Pledge Agreement; and
(b) TJP Assignment.
16. After the occurrence of an Event of Default which is continuing, the Lender may upon five (5) Business Days’ prior written notice to the Borrower, declare that the Lender is entitled to exercise forthwith all of the rights of enforcement in accordance with the terms and conditions of the Pledge Agreement and/or the TJP Assignment.
17. Upon the enforcement of the Security Documents pursuant to Clause 16 and the Security Documents, in the event that the proceeds of such enforcement are in excess of the Liabilities (the “Excess Amount”), the Lender hereby undertakes to forthwith pay to the Borrower such Excess Amount.
18. The Lender hereby acknowledges and agrees that it has no recourse to the Borrower save as provided in the Finance Documents, or any of its shareholders, directors or commissioners in any circumstances in connection with its obligations under the Finance Documents.
Costs, Expenses and Taxes
19. Each Party shall bear its own costs and expenses in connection with this preparation, negotiation, execution and performance of the Finance Documents.
20. Any taxes imposed in connection with the transaction contemplated by the Finance Documents shall be borne by the Party upon which such tax is imposed by applicable laws or regulations.
21. All payments to be made by the Borrower to the Lender under this Loan Agreement shall be made free and clear of and without any deduction or withholding under the laws of Indonesia for or on account of tax from a payment under this Loan Agreement (“Tax Deduction”). If the Borrower is required to make a Tax Deduction by law, the sum due from it (in respect of which such Tax Deduction is required to be made) shall be increased to the extent necessary to ensure that the Lender receives an amount equal to the sum which it would have received if no Tax Deduction had been required. Upon such withholding or deduction, the Borrower will provide the Lender an official tax receipt of the relevant taxation authorities in respect of the amounts so deducted or withheld within thirty (30) days after the date on which such payment is due to be paid to the Government of Indonesia.
Confidentiality
22. Unless otherwise agreed in writing by the Parties, neither Party shall, directly or indirectly, disclose, or permit the disclosure of the existence and terms of the Finance Documents and all matters referred to in it; all information of or regarding the other Party relating to its entrance into the Finance Documents; and all information of or regarding the preparation of the Finance Documents or otherwise disclosed to that Party for the purposes of the Finance Documents, except as required by law or other competent authority or for purposes of making appropriate filings for permissions from relevant regulatory authorities or to its respective employees, advisors, principals, agents and partners on a need-to-know basis.
Public Announcement; Agreement Confidential
23. Except as provided in this Clause 23, no Party shall issue any press release or make any public announcement relating to the subject matter of this Agreement without the prior written consent of the other Party; provided, however, if it is required by the prevailing laws and regulations of the Republic of Indonesia in the framework of consummating this Agreement and for that purpose the Party making such announcement will consult with the other Party prior to the release of any press release regarding the subject matter of this Agreement.
Notices
24. All notices, consents, waivers, and other communications under this Agreement must be in writing and will be deemed to have been duly given when (a) delivered by hand (with written confirmation of receipt), (b) sent by facsimile (with written confirmation of receipt), provided that a copy is mailed by registered mail, return receipt requested, or (c) upon receipt by the addressee, if sent by an internationally recognized overnight delivery service (receipt requested), in each case to the appropriate addresses as a Party may designate by notice to the other Party):
Miscellaneous
25. Severability. If any one or more of the provisions contained in this Agreement should be invalid, illegal or unenforceable in any respect under any applicable rule, regulation or law, the validity, legality and enforceability of the remaining provisions of this Agreement shall not in any way be affected or impaired; and, the invalid or unenforceable provision shall be replaced by a provision which, being valid and enforceable, comes closest to the intention of the Parties hereto underlying the invalid or unenforceable provision.
26. Entire Agreement. This Agreement constitutes a complete and exclusive statement of the terms of the agreement between the Parties with respect to its subject matter and supersedes all prior understandings, agreements or representations by or between the Parties, both written and oral to the extent they relate in any manner to the subject matter hereof.
27. Amendment. This Agreement may not be amended except in writing signed by each Party. The variation of any of the terms of this Agreement shall not be valid unless it is in writing and signed by each of the Parties.
28. Counterparts. This Agreement may be executed in any number of counterparts and by the Parties on separate counterparts, each of which shall be an original but all of which together shall constitute one and the same instrument.
29. Assignment. Neither the Borrower nor the Lender may assign or otherwise transfer any of its/his rights or obligations under this Agreement without the written consent of the other Party.
30. Indulgence. The Lender may at any time grant to the Borrower any time forbearance, relaxation or indulgence, and make any compromise, composition, arrangement or dealing with the Borrower.
31. Third Party Rights. A person who is not a party to this Agreement has no right to enforce any term of this Agreement.
32. Compliance With Law No. 24. This Agreement is entered into in the English and Indonesian languages. In the event of any inconsistency or difference in interpretation between the Indonesian and the English language versions, the English language version of this Agreement shall prevail and the relevant Indonesian language version shall be deemed to be automatically amended to conform with and to make the relevant Indonesian text consistent with the relevant English text. Each of the Parties hereby undertakes and confirms that: (i) it has read this Agreement and understands its contents in English, and (ii) this Agreement has been entered into freely and without duress. . Each Party agrees that it will not cite or invoke Law No. 24/2009 or any regulation issued thereunder or claim that the fact this Agreement was executed in the English and Indonesian languages where the English language prevails, only to (a) defend its non-performance or breach of its obligations under this Agreement or (b) allege that this Agreement was against public policy or otherwise does not constitute legal, valid and binding obligations, enforceable against it in accordance with its terms.
Governing Law and Jurisdiction
33. This Agreement shall be governed by and subjected to and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
34. The Parties shall use their best efforts promptly and adequately to resolve any dispute or difference which may arise between the Parties touching any matter or thing herein contained or the operation or construction thereof or any matter or thing in any way connected with this Agreement or the rights, duties or liabilities of any Party under or in connection with this Agreement, through amicable consultations, conciliation or other agreed upon means.
35. For the implementation of this Agreement and all its consequences, the Parties hereto hereby elects general and permanent domicile at the Registrar's Office at the District Court of Central Jakarta (Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) in Jakarta.
36. Any dispute, controversy or claims arising between the Parties out of or in relation to this Agreement, or breach hereof, including without limitation any question relative to its interpretation, performance, validity, effectiveness and the termination of the rights or obligations of any Party, shall be settled amicably by the Parties wherever practicable. If such dispute cannot be resolved amicably by the Parties then such dispute shall be settled exclusively by courts in the Republic of Indonesia.

IN WITNESS WHEREOF this Agreement has been entered into on the date stated at the beginning.






LENDER
[company name]




__________________________________
Name: [name]
Title: Director



BORROWER
[company name]



__________________________________
Name: [name]
Title : President Director
Translation - Indonesian
Tertanggal

[tanggal]





ANTARA:





(1) [nama perusahaan]
(sebagai “Pemberi Pinjaman”);


dan


(2) [nama perusahaan]
(sebagai “Peminjam”)









PERJANJIAN PINJAMAN




PERJANJIAN PINJAMAN
PERJANJIAN INI dibuat pada tanggal [tanggal]:
ANTARA:
(1) [nama perusahaan], suatu perseroan yang dibentuk menurut dan berdasarkan hukum Cayman Islands (untuk selanjutnya, [nama perusahaan], para penerusnya yang berhak dan para penerima haknya disebut dengan “Pemberi Pinjaman”);
dan
(2) [nama perusahaan], suatu perseroan terbatas yang dibentuk menurut dan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta (untuk selanjutnya, [nama perusahaan], para penerusnya yang berhak dan para penerima haknya disebut dengan “Peminjam”).
Keduanya secara bersama-sama disebut dengan “Para Pihak” dan secara terpisah disebut dengan “Pihak”.
BAHWA:
A. Peminjam hendak membeli [●] lembar saham yang mewakili [●]% dalam modal yang ditempatkan (“Saham yang Dijual”) pada [nama perusahaan] (“TJP”), suatu perseroan yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia, dengan dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan perjanjian jual-beli saham bersyarat (“PPJB”) yang diadakan antara Para Pihak secara bersamaan dengan Perjanjian ini.
B. Pemberi Pinjaman telah sepakat untuk memberikan kepada Peminjam suatu pinjaman yang akan digunakan oleh Peminjam untuk keperluan pembayaran sebagian Harga Beli atas pengambilalihan Saham yang Dijual.
C. Para Pihak telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian ini guna mengatur syarat-syarat Pinjaman yang akan diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Peminjam.
SELANJUTNYA TELAH DISEPAKATI hal-hal sebagai berikut:
Definisi dan Interpretasi
1. (a) Dalam Perjanjian ini, istilah-istilah berikut ini memiliki makna sebagaimana tercantum di bawah ini, kecuali secara tegas dinyatakan atau dipersyaratkan sebaliknya:
“Uang Muka” memiliki makna yang diberikan pada istilah tersebut dalam PPJB;
“Pelunasan” memiliki makna yang diberikan pada istilah tersebut dalam PPJB;
“Hari Kerja” berarti hari (selain Sabtu, Minggu atau hari libur nasional) ketika bank-bank umum di Singapura dan Jakarta beroperasi;
“Penutupan” memiliki makna yang diberikan pada istilah tersebut dalam PPJB;
“Tanggal Penutupan” memiliki makna yang diberikan pada istilah tersebut dalam PPJB;
“Pembagian” memiliki makna yang diberikan pada istilah tersebut dalam PPJB;
“EJGP” berarti sistem jalur pipa untuk pengangkutan gas alam yang dikenal sebagai “Jalur Pipa Gas Jawa Timur”;
“Peristiwa Wanprestasi” berarti kegagalan Peminjam untuk mematuhi kewajiban-kewajiban pembayarannya (jika ada) menurut syarat-syarat dan ketentuan Klausul 7, kecuali apabila:
(a) kegagalan tersebut disebabkan oleh kesalahan administrasi atau teknis; atau
(b) pembayarannya dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal jatuh tempo terkait;
“Dokumen Pembiayaan” berarti:
(a) Perjanjian ini;
(b) Perjanjian Gadai; dan
(c) Pengalihan TJP;
“Gas [●]” memiliki makna yang diberikan pada istilah tersebut dalam TPAA;
“GTA [●]” berarti Perjanjian Pengangkutan Gas tertanggal [tanggal] antara [nama perusahaan] dan [nama perusahaan];
“Pinjaman” berarti pinjaman yang diberikan atau akan diberikan sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian ini atau nilai pokok terutang yang ada saat ini dari pinjaman tersebut;
“Kewajiban” berarti seluruh dana, utang dan kewajiban saat ini dan di kemudian hari yang telah jatuh tempo, masih harus dibayar atau ditanggung oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman menurut atau terkait dengan Perjanjian ini;
“Bulan” berarti tiap-tiap bulan kalender, dengan ketentuan bahwa Bulan terakhir akan berakhir pada tanggal pengembalian sepenuhnya atas kewajiban terutang menurut Perjanjian ini;
“Agen Pembayaran” berarti PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
“[nama perusahaan]” berarti [nama perusahaan];
“GTA Jalur Pipa” berarti setiap perjanjian komersial antara pihak ketiga dan [nama perusahaan] atau Afiliasi dari [nama perusahaan] untuk pengangkutan Gas [●] melalui EJGP, termasuk GTA [●] selama masih berlaku dan berlangsung;
“Perjanjian Gadai” berarti gadai Saham yang Dijual yang akan diberikan oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman, yang akan diadakan pada Tanggal Penutupan;
“Harga Beli” memiliki makna yang diberikan pada istilah tersebut dalam PPJB;
“Tanggal Pengembalian” memiliki makna yang diberikan pada istilah tersebut dalam Klausul 8;
“Angsuran Pengembalian” memiliki makna yang diberikan pada istilah tersebut dalam Klausul 7;
“Jaminan” berarti hak tanggungan, hipotek, jaminan fidusia, pembebanan hak tanggungan, gadai, pengalihan hak jaminan, hak gadai atau hak jaminan lain yang menjamin setiap kewajiban seseorang atau perjanjian atau kesepakatan lain yang memiliki tujuan serupa;
“Pengalihan TJP” berarti perjanjian sehubungan dengan pengalihan fidusia terhadap 85% Piutang EJGP, yang akan diadakan oleh dan antara EJGP dan Vendor pada Tanggal Penutupan;
“Pembayaran Tunai TJP” memiliki makna yang diberikan pada istilah tersebut dalam Klausul 6; dan
“TPAA” berarti Perjanjian Agen Perwaliamanatan dan Pembayaran yang diadakan pada tanggal [tanggal] antara Agen Pembayaran, TJP dan [nama perusahaan].
(b) Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam Perjanjian ini, kata-kata dan istilah-istilah yang didefinisikan atau ditafsirkan dalam PPJB akan ditafsirkan dalam Perjanjian ini dengan makna yang sama dengan yang didefinisikan atau ditafsirkan dalam PPJB.
(c) Judul-judul klausul, lampiran dan pasal tidak akan mempengaruhi interpretasi Perjanjian ini.
(d) Orang mencakup perorangan, perusahaan atau lembaga tidak berbadan hukum (yang memiliki personalitas hukum terpisah ataupun tidak) dan perwakilan, penerus dan penerima haknya secara hukum dan personal.
(e) Lampiran-lampiran menjadi bagian dari Perjanjian ini dan berlaku seolah-olah tertuang sepenuhnya di bagian isi Perjanjian ini. Setiap acuan pada Perjanjian ini mencakup lampiran-lampirannya.
(f) Acuan pada perseroan mencakup setiap perseroan, perusahaan atau badan hukum lain yang didirikan atau dibentuk dimanapun dan bagaimanapun.
(g) Kata-kata yang bermakna tunggal juga mencakup makna majemuk dan sebaliknya.
(h) Acuan pada salah satu jender juga mencakup acuan pada jender lainnya.
(i) Acuan pada undang-undang, ketentuan undang-undang atau perundangan di bawahnya adalah acuan pada hal tersebut sebagaimana adanya yang berlaku dari waktu ke waktu, beserta setiap perubahan atau penetapan ulangnya dan mencakup setiap undang-undang, ketentuan undang-undang atau perundangan di bawahnya yang diubah atau ditetapkan ulang.
(j) Acuan pada perjanjian, kontrak atau dokumen lainnya berarti perjanjian, kontrak atau dokumen lain tersebut sebagaimana telah dinovasi, dialihkan atau diubah dari waktu ke waktu.
(k) Setiap frase yang didahului dengan istilah “termasuk”, “mencakup” “terutama” atau ungkapan serupa lainnya ditafsirkan sebagai contoh dan tidak membatasi arti dari kata-kata yang mendahuluinya.
(l) Acuan pada klausul mengacu pada seluruh sub-klausulnya, jika berkaitan dan tepat guna menjadi penafsiran yang bermakna dan dapat diterapkan terhadap maksud dan tujuan Perjanjian ini.
(m) Acuan pada klausul dan lampiran adalah acuan pada klausul dan lampiran Perjanjian ini. Acuan pada pasal adalah acuan pada pasal lampiran terkait.
(n) Acuan pada waktu hari adalah acuan pada waktu di Jakarta, Indonesia, dan acuan pada hari adalah acuan pada periode 24 jam yang dihitung sejak tengah malam.
(o) Peristiwa Wanprestasi “masih berlangsung” jika belum diperbaiki atau diabaikan.
Pinjaman dan Maksud
2. Pemberi Pinjaman telah sepakat, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, untuk memberikan kepada Peminjam suatu pinjaman berjangka sebesar US$[●] yang akan digunakan untuk membiayai sebagian Harga Beli.
Pencairan
3. Pemberi Pinjaman akan mencairkan Pinjaman kepada Vendor pada Tanggal Penutupan setelah terpenuhinya kewajiban Peminjam untuk membayar Pelunasan sejumlah US$[●]. Setelah Perjanjian ini dilangsungkan secara bersamaan dengan PPJB oleh Para Pihak, dan Penutupan menurut PPJB, Pinjaman akan dianggap telah dicairkan dan kewajiban Peminjam untuk membayar Pelunasan berdasarkan Klausul 2.1(b)(ii)(2) PPJB sejumlah US$[●] akan dianggap telah sepenuhnya dilunasi.
4. Dengan menandatangani Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman sepakat untuk menyediakan sejumlah dana untuk dicairkan sebagaimana tercantum dalam Klausul 2 pada Tanggal Penutupan dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini. Terlepas dari ketentuan Klausul 4 ini, Pemberi Pinjaman telah, atas permintaan dari Peminjam, mencairkan sebagian pinjaman hingga mencapai nilai pokok keseluruhan sebesar US$[●] sebelum tanggal penandatanganan.
Bunga dan Pengembalian
5. Pinjaman tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut ini:
(i) Suku Bunga
Pinjaman tersebut dikenai bunga sebesar [●]% per tahun; dan
(ii) Penghitungan Bunga
Bunga akan dibayarkan di belakang pada setiap Tanggal Pengembalian dan akan dihitung berdasarkan jumlah hari nyata yang berlalu dan satu tahun 360 hari. Bunga sehubungan dengan Pinjaman akan bertambah atas setiap nilai pokok yang belum dibayar terhitung sejak Tanggal Penutupan sampai dengan tanggal ketika Kewajiban tersebut dikembalikan sepenuhnya, dengan ketentuan bahwa nilai pokok terutang pada Tanggal Penutupan akan naik sebesar USD[●], yang akan dikembalikan sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian ini sebagaimana digambarkan di Tambahan A. Bunga majemuk tidak berlaku.
6. Pinjaman akan dikembalikan dengan hasil yang mewakili bagian dari pembayaran tunai bulanan yang diterima oleh TJP dari Agen Pembayaran sesuai dengan TPAA (masing-masing disebut dengan “Pembayaran Tunai TJP”), terkait dengan Gas Kangean yang diangkut melalui EJGP terhitung sejak dan dari tanggal 1 Januari 2016 sesuai dengan GTA Jalur Pipa, yang bagiannya akan ditentukan sesuai dengan Klausul 7 di bawah ini.
7. Sepanjang, dan dengan memperhatikan, diterimanya Pembayaran Tunai TJP oleh TJP menurut TPAA, Peminjam dapat memilih untuk:
(i) membayar kepada Pemberi Pinjaman, sepanjang dan dengan memperhatikan diterimanya oleh Peminjam suatu jumlah yang setara dengan bagian Pembayaran Tunai TJP yang dibagikan oleh TJP kepada Peminjam (masing-masing disebut dengan “Pembagian”), atau
(ii) mengupayakan agar TJP membayarkan kepada Pemberi Pinjaman atas nama Peminjam,
jumlah berikut ini (masing-masing disebut dengan “Angsuran Pengembalian”) pada Tanggal Pengembalian terkait dalam hubungannya dengan Bulan apapun:
Angsuran Pengembalian = (85%xR) ATAU US$[●] juta, mana yang lebih rendah.
Dimana:
“R” = Pembayaran Tunai TJP yang diterima oleh TJP dalam Bulan terkait dari Wali Amanat berdasarkan TPAA.
8. Tanggal Pengembalian untuk tiap-tiap Angsuran Pengembalian (masing-masing disebut dengan “Tanggal Pengembalian”) adalah sebagai berikut:
(i) sehubungan dengan pengembalian Angsuran Pengembalian pertama, mana yang lebih lambat dari:
(a) Tanggal Penutupan; atau
(b) dengan segera setelah diterimanya (dalam hal pilihan sesuai dengan Klausul 7(i) di atas) Pembagian oleh Peminjam, atau (dalam hal pilihan sesuai dengan Klausul 7(ii) di atas) Pembayaran Tunai TJP oleh TJP, sehubungan dengan piutang dari EGJP untuk Bulan Januari 2016; dan
untuk menghindari keraguan, Pemberi Pinjaman mengakui bahwa jika Vendor menerima Uang Muka dari Perseroan sebelum Penutupan, seluruh jumlah Uang Muka tersebut akan dibayarkan oleh Vendor kepada Pemberi Pinjaman pada Tanggal Penutupan yang akan digunakan untuk Angsuran Pengembalian pertama sesuai dengan Klausul 8(i) ini, dan jumlah Angsuran Pengembalian pertama yang akan dibayar oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman akan berkurang dengan sendirinya.
(ii) sehubungan dengan pengembalian Angsuran Pengembalian berikutnya, mana yang lebih lambat dari:
(a) tanggal 20 Bulan terkait; atau
(b) dengan segera setelah diterimanya (dalam hal pilihan sesuai dengan Klausul 7(i) di atas) Pembagian oleh Peminjam, atau (dalam hal pilihan sesuai dengan Klausul 7(ii) di atas) Pembayaran Tunai TJP oleh TJP, sehubungan dengan piutang dari EGJP untuk Bulan berikutnya yang berkaitan dengan Angsuran Pengembalian tersebut.
Pembayaran Dimuka Sukarela
9. Peminjam dapat dari waktu ke waktu, setelah menyampaikan kepada Pemberi Pinjaman pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 3 hari sebelumnya (atau lebih singkat sebagaimana disetujui oleh Pemberi Pinjaman), membayar dimuka seluruh atau sebagian Pinjaman dan bunga yang telah dihitung namun belum dibayar.
10. Setiap pembayaran dimuka berdasarkan Perjanjian ini tidak dikenai biaya, premi atau denda apapun.
Mekanisme Pembayaran
11. Semua pembayaran dan pengembalian yang akan dilakukan oleh Peminjam sesuai dengan Dokumen Pembiayaan akan dilakukan oleh Peminjam atas nilai pada tanggal jatuh tempo dalam Dolar AS (atau mata uang lain yang dsetujui oleh Pemberi Pinjaman) kepada Pemberi Pinjaman secara tunai ke rekening bank yang ditetapkan oleh Pemberi Pinjaman.
12. Jika Pemberi Pinjaman menerima pembayaran yang tidak mencukupi untuk membebaskan seluruh jumlah yang telah jatuh tempo dan masih harus dibayar oleh Peminjam berdasarkan Dokumen Pembiayaan, Pemberi Pinjaman akan menggunakan pembayaran tersebut terhadap kewajiban-kewajiban Peminjam berdasarkan Dokumen Pembiayaan dengan urutan sebagai berikut:
(i) pertama, untuk atau terhadap bunga yang masih harus dibayar yang telah jatuh tempo namun belum dibayar berdasarkan Dokumen Pembiayaan; dan
(ii) kedua, untuk atau terhadap pembayaran pokok yang telah jatuh tempo namun belum dibayar berdasarkan Dokumen Pembiayaan.
13. Setiap pembayaran berdasarkan Dokumen Pembiayaan yang harus dilakukan oleh Peminjam pada tanggal selain Hari Kerja akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
14. Setelah Kewajiban dilunasi, tidak ada Bunga atau jumlah lain lagi yang harus dibayar sehubungan dengan Pinjaman. Pemberi Pinjaman akan secara bersamaan pada tanggal pelunasan Kewajiban tersebut membebaskan semua Jaminan yang diberikan dalam kaitannya dengan Pinjaman.
15. Pemberi Pinjaman menegaskan bahwa sampai dengan tanggal Perjanjian ini, Peminjam telah melakukan pengembalian Pinjaman yang dicairkan hingga mencapai nilai pokok keseluruhan sebesar US$[●] beserta bunganya.
Jaminan dan Percepatan
16. Kewajiban akan dijamin semata-mata dengan Jaminan berikut ini yang akan diberikan kepada Pemberi Pinjaman pada dan hanya pada saat Penutupan:
(a) Perjanjian Gadai; dan
(b) Pengalihan TJP.
17. Setelah terjadinya suatu Peristiwa Wanprestasi yang masih berlangsung, Pemberi Pinjaman dapat, dengan pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya kepada Peminjam, menyatakan bahwa Pemberi Pinjaman berhak untuk segera menggunakan seluruh hak pemaksaan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian Gadai dan/atau Pengalihan TJP.
18. Setelah pemaksaan Dokumen Jaminan sesuai dengan Klausul 16 dan Dokumen Jaminan, apabila hasil pemaksaan tersebut melebihi Kewajiban (“Nilai Sisa”), Pemberi Pinjaman dengan ini menyanggupi untuk segera membayarkan Nilai Sisa tersebut kepada Peminjam.
19. Pemberi Pinjaman dengan ini mengakui dan sepakat bahwa pihaknya tidak memiliki jaminan perlindungan terhadap Peminjam selain yang diatur dalam Dokumen Pembiayaan, atau pemegang saham, direktur atau komisarisnya dalam keadaan apapun terkait dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Dokumen Pembiayaan.
Biaya, Beban dan Pajak
20. Masing-masing Pihak akan menanggung biaya dan bebannya sendiri terkait dengan penyusunan, perundingan, pelangsungan dan pelaksanaan Dokumen Pembiayaan.
21. Setiap pajak yang dikenakan terkait dengan transaksi yang dimaksud oleh Dokumen Pembiayaan akan ditanggung oleh Pihak yang dikenai pajak tersebut oleh hukum atau peraturan yang berlaku.
22. Semua pembayaran yang akan dilakukan oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini akan dilakukan secara bebas dan bersih dari serta tanpa potongan atau pengurangan apapun berdasarkan hukum Indonesia untuk atau karena pajak dari pembayaran berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini (“Potongan Pajak”). Jika Peminjam diwajibkan oleh hukum untuk melakukan Potongan Pajak, jumlah yang layak diterima dari pihaknya (sehubungan dengan mana Potongan Pajak tersebut wajib dilakukan) akan ditambah seperlunya guna memastikan agar Pemberi Pinjaman menerima jumlah yang setara dengan jumlah yang seharusnya diterima jika Potongan Pajak tersebut tidak diwajibkan. Terhadap potongan atau pengurangan pajak tersebut, Peminjam akan menyampaikan kepada Pemberi Pinjaman slip setoran pajak resmi dari otoritas perpajakan terkait sehubungan dengan jumlah yang dipotong atau dikurangi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran kepada Pemerintah Indonesia.
Kerahasiaan
23. Kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Para Pihak, tidak satupun Pihak yang, secara langsung ataupun tidak langsung, mengungkapkan atau mengizinkan pengungkapan tentang adanya dan syarat-syarat Dokumen Pembiayaan dan segala hal yang tercantum di dalamnya; semua informasi tentang atau mengenai Pihak lain sehubungan dengan diadakannya Dokumen Pembiayaan; dan semua informasi tentang atau mengenai penyusunan Dokumen Pembiayaan atau yang diungkapkan kepada Pihak tersebut untuk keperluan Dokumen Pembiayaan, kecuali diwajibkan oleh hukum atau pihak berwenang lainnya atau untuk keperluan pengajuan permohonan izin dari badan pengatur terkait atau kepada pegawai, penasihat, pihak atasan, agen dan rekanannya masing-masing yang perlu mengetahuinya.
Pengumuman; Perjanjian Rahasia
24. Selain yang diatur dalam Klausul 23 ini, tidak satupun Pihak yang akan menerbitkan siaran pers atau membuat pengumuman yang berhubungan dengan pokok bahasan Perjanjian ini tanpa izin tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya; namun dengan ketentuan bahwa, jika diwajibkan oleh hukum dan peraturan Republik Indonesia yang berlaku dalam rangka menyempurnakan Perjanjian ini dan untuk keperluan tersebut Pihak yang membuat pengumuman tersebut akan membicarakannya dengan Pihak lainnya sebelum dikeluarkannya siaran pers mengenai pokok bahasan Perjanjian ini.
Pemberitahuan
25. Semua pemberitahuan, izin, pelepasan hak dan komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan akan dianggap telah disampaikan dengan semestinya apabila (a) diserahkan langsung (dengan tanda terima tertulis), (b) dikirim melalui faksimili (dengan berita pengiriman tertulis), dengan ketentuan bahwa salinannya akan dikirim melalui surat tercatat dengan tanda terima, atau (c) setelah diterima oleh Pihak yang dituju, jika dikirim melalui kurir yang diakui internasional (dengan tanda terima tertulis), yang masing-masing ke alamat yang ditentukan oleh salah satu Pihak melalui pemberitahuan kepada Pihak lainnya):
Lain-lain
26. Keterpisahan. Jika salah satu ketentuan atau lebih yang tercantum dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dipaksakan dalam hal apapun berdasarkan aturan, peraturan atau hukum yang berlaku, maka keberlakuan, keabsahan dan keterpaksaan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini dengan cara apapun tidak terpengaruh atau berkurang; dan, ketentuan yang tidak berlaku atau tidak dapat dipaksakan tersebut akan diganti dengan ketentuan yang, jika berlaku dan dapat dipaksakan, mendekati tujuan Para Pihak yang berkepentingan yang mendasari ketentuan yang tidak berlaku atau tidak dapat dipaksakan tersebut.
27. Keseluruhan Perjanjian. Perjanjian ini merupakan pernyataan yang lengkap dan eksklusif dari syarat-syarat perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasannya dan menggantikan seluruh kesepahaman, perjanjian atau pernyataan sebelumnya oleh atau antara Para Pihak, baik tertulis maupun lisan, sepanjang berhubungan dengan cara apapun dengan pokok bahasan Perjanjian ini.
28. Perubahan. Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing Pihak. Penyimpangan terhadap salah satu syarat Perjanjian ini tidak akan berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing Pihak.
29. Salinan. Perjanjian ini dapat dilangsungkan dalam sejumlah salinan dan oleh Para Pihak pada salinan terpisah, yang masing-masing adalah asli namun seluruhnya merupakan satu dokumen yang sama.
30. Pengalihan. Peminjam maupun Pemberi Pinjaman tidak diperkenankan untuk mengalihkan atau memindahtangankan sebagian hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa izin tertulis dari Pihak lainnya.
31. Kelonggaran. Pemberi Pinjaman dapat sewaktu-waktu memberikan kepada Peminjam keluangan waktu, kesempatan atau kelonggaran, dan melakukan kompromi, komposisi, kesepakatan atau perundingan dengan Peminjam.
32. Hak-hak Pihak Ketiga. Orang yang tidak berkepentingan dalam Perjanjian ini tidak berhak untuk memaksakan persyaratan Perjanjian ini.
33. Kepatuhan terhadap UU No. 24. Perjanjian ini diadakan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, yang berlaku adalah Perjanjian versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia terkait akan dianggap telah diubah dengan sendirinya agar selaras dengan dan agar naskah bahasa Indonesia terkait sesuai dengan naskah bahasa Inggris terkait. Masing-masing Pihak sepakat bahwa pihaknya tidak akan mengutip atau menggunakan UU No. 24/2009 atau peraturan apapun yang diterbitkan di bawahnya atau menggugat bahwa Perjanjian ini dilangsungkan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dimana yang berlaku adalah bahasa Inggris semata-mata untuk (a) membela kelalaian atau pelanggarannya terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau (b) menuduh bahwa Perjanjian ini bertentangan dengan kebijakan umum atau bukan merupakan kewajiban-kewajiban yang sah, berlaku dan mengikat, yang dapat dipaksakan terhadap pihaknya sesuai dengan syarat-syaratnya.
Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi
34. Perjanjian ini diatur oleh dan tunduk pada serta ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
35. Para Pihak akan berusaha sebaik-baiknya untuk segera dan sepantasnya menyelesaikan setiap sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul antara Para Pihak berkenaan dengan setiap perkara atau hal yang tertuang dalam Perjanjian ini atau penerapan maupun penafsirannya atau setiap perkara atau hal yang dengan cara apapun terkait dengan Perjanjian ini atau hak, tugas atau kewajiban salah satu Pihak berdasarkan atau dalam kaitannya dengan Perjanjian ini secara musyawarah untuk mufakat atau dengan cara lain yang disepakati.
36. Terhadap pelaksanaan Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak yang berkepentingan dengan ini memilih domisili yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat di Jakarta.
37. Setiap sengketa, perselisihan atau gugatan yang timbul antara Para Pihak dari atau dalam hubungannya dengan Perjanjian ini, atau pelanggarannya, termasuk namun tidak terbatas pada setiap pertanyaan terkait interpretasi, pelaksanaan, keberlakuan, efektifitas dan pengakhiran hak atau kewajiban salah satu Pihak akan diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak sepanjang memungkinkan. Jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka sengketa tersebut akan ditetapkan secara eksklusif oleh pengadilan di Republik Indonesia.


DEMIKIANLAH Perjanjian ini telah diadakan pada tanggal yang tercantum di bagian awal.



PEMBERI PINJAMAN
[nama perusahaan]






Nama: [nama]
Jabatan: Direktur



PEMINJAM
[nama perusahaan]






Nama: [nama]
Jabatan: Presiden Direktur

Experience Years of experience: 15. Registered at ProZ.com: Jul 2020.
ProZ.com Certified PRO certificate(s) N/A
Credentials N/A
Memberships N/A
Software Adobe Acrobat, Microsoft Word, OmegaT, Powerpoint
Bio

Hello.

My name is Priyo. I am a native Indonesian speaker, working as a freelance translator of English-Indonesian pairs on a full-time basis. Years before I decided to go freelance, I served as an in-house translator for translation agency in Jakarta (2008) and Bekasi (2009).

I attended a Bachelor Program on English Literature at Soegjiapranata Catholic University in Semarang, Central Java, Indonesia. It was the time I grew my passion in translation industry. I offered my translation service to college peers for their academic materials.

During my professional career, I dealt with various subjects such as accounting, transportation, health, medical equipment, etc., but I spent a great deal of time working on legal and business matters (contracts, reports, and any other corporate documents).

I am committed to deliver satisfactory services for my clients. Should you need my service for your need, feel free to contact me.

Regards,

Priyo Utomo

Keywords: translation, translator, english, indonesian, bahasa, bahasa indonesia, legal, business


Profile last updated
Oct 19, 2020



More translators and interpreters: English to Indonesian - Indonesian to English   More language pairs