GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
12:42 Aug 20, 2016 |
English to Indonesian translations [PRO] Law: Contract(s) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Hipyan Nopri Indonesia Local time: 11:42 | ||||||
Grading comment
|
Summary of answers provided | ||||
---|---|---|---|---|
5 +1 | putusan arbitrase dan putusan pengadilan |
| ||
5 | putusan non-pengadilan dan putusan pengadilan |
|
Discussion entries: 2 | |
---|---|
award and judgment putusan arbitrase dan putusan pengadilan Explanation: Pada dasarnya, award dan judgment sama2 bermakna putusan. Namun demikian, dalam peristilahan hukum berbahasa Inggris: award = putusan arbitrase judgment = putusan pengadilan Dengan kata lain, badan arbitrase menggunakan istilah award dan pengadilan menggunakan istilah judgment untuk menyebut putusan. Dalam sistem hukum luar negeri, pemenang perkara arbitrase dapat lebih memperkuat putusan arbitrase yg telah diterimanya dg mengajukan permohonan konfirmasi ke pengadilan. -------------------------------------------------- Note added at 41 mins (2016-08-20 13:24:46 GMT) -------------------------------------------------- Rujukan: Award = a final judgment or decision, especially one by an arbitrator or by a jury assessing damages (Gardner, 2014:164). Gardner, Bryan A. 2014. Black's Law Dictionary. Tenth Edition. St. Paul: Thomson Reuters. One of the most commonly asked questions concerning arbitration is: "What can I do with the arbitration award once it is rendered?" The short answer is that absent very unusual circumstance's (such as fraud or corruption in the procurement of the award), an arbitration award can easily be confirmed as a court judgment, which can then be used to collect payment from the losing party through judicial enforcement. This article will discuss the basic steps needed to enforce an arbitration award. http://www.lectlaw.com/files/adr15.htm |
| |
Grading comment
| ||
Login to enter a peer comment (or grade) |
award dan judgment putusan non-pengadilan dan putusan pengadilan Explanation: Di dalam konteks sengketa kontrak/perjanjian bisnis, para pihak lazimnya mencari penyelesaian lewat: (a) negosiasi - di antara kedua pihak, diputuskan bersama; (b) mediasi - diperantarai pihak ketiga, diputuskan bersama; (c) arbitrase - ditengahi dan diputuskan pihak ketiga non-pengadilan; (d) pengadilan - ditengahi dan diputuskan pengadilan. ☕ award adalah putusan yang diambil lewat cara (c), yaitu oleh lembaga non-pengadilan. Yang terdepan adalah badan arbitrase, tetapi beberapa lembaga lain bisa memutuskan sengketa, berupa a.l. komisi dan badan penyelesaian/mediasi sengketa (settlement agencies). judgment, seperti diisyaratkan kata dasarnya (judge), adalah putusan yang diambil hakim di dalam pengadilan. ☕ Perbedaan lain adalah award berupa uang/bisa diuangkan (monetary), sementara judgment bisa mencakup non-uang, seperti pembekuan izin, pembatasan usaha, dsb. ☕ Perbedaan terakhir adalah, dari pengalaman sendiri yang terbatas pada kasus internasional, judgment akan terikat ke yurisdiksi (mis. putusan pengadilan Indonesia tidak berlaku di Singapura), sementara award tidak. Pemenang award bisa memilih yurisdiksi untuk menegakkan kemenangannya, namun sepengalaman saya yang terbatas adalah di negara tempat pendirian pihak yang kalah. ✸✸✸✸✸ SURJAYA ✸✸✸✸✸ http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/award award n. the decision of an arbitrator or commissioner (or any non-judicial arbiter) of a controversy. https://apps.fcc.gov/edocs_public/attachmatch/FCC-04-102A1.p... Federal Communications Commission ... In the Damages Order, the Commission awarded damages to Starpower in the amount of $12,059,149 for reciprocal compensation that Verizon South owed for Starpower’s delivery of traffic to Starpower’s Internet Service Provider (“ISP”) customers ... http://uk.practicallaw.com/3-524-2907?sd=plc The Indonesian Insurance Mediation Agency (Badan Mediasi Asuransi Indonesia) (BMAI) is an insurance dispute settlement agency registered with the OJK. Under the BMAI's regulation, the BMAI can only handle insurance disputes for either: Claims of less than IDR750 million in the general insurance sector. Claims of less than IDR500 million in the life insurance sector. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.